Penerimaan Peserta Didik Baru
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SMP NEGERI 2 BOJONGGEDE
Berdasakan Surak Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor No. 421/378-Disdik tertanggal 23 Mei 2019Prihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Moda Pendaftaran : On line wibesite smpn2bojonggede.sch.id.
2. Pelaksanaan Pendaftaran : Perorangan dan Kolektif
3. Waktu Pendaftaran :
NO. |
KEGIATAN |
WAKTU |
KETERANGAN |
JALUR ZONASI – PRESTASI – PERPINDAHAN ORANG TUA |
|||
1 |
PENDAFTARAN |
Tanggal 17 - 19 Juni 2019
|
PUKUL 08.00 S.D.14.00 WIB |
2
|
VERIFIKASI PERSYARATAN |
||
3
|
TES POTENSI PRESTASI |
Tanggal 20 - 21 Juni 2019 |
|
4
|
PELAPORAN / PENGESAHAN |
Tanggal 24 Juni 2019 |
|
5 |
PENGUMUMAN |
Tanggal 25 Juni 2019 |
|
6
|
DAFTAR ULANG YANG DITERIMA |
Tanggal 26 - 27 Juni 2019 |
4. Rencana Penerimaan
a. Jumlah Rombongan Belajar : 8 Rombel
b. Jumlah Peserta Didik @ 36 orang :288 orang
5. Jalur dan Kuota
5.1 Jalur Zonasi (80 %)
a. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) = 20 %
b. Jarak terdekat dengan sekolah yang dituju = 60 %
5.2 Jalur Prestasi (10 %)
a. Prestasi Hasil USBN = 5 %
b. Prestasi Akademik dan Non-Akademik = 5 %
5.3 Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Penduduk Luar Kabupaten Bogor (10 %)
a. Perpindahan Tugas Orangtua = 5 %
b. Penduduk Luar Kabupaten Bogor = 5 %
6. Persyaratan
|
6.1JALUR ZONASI a. Kategori siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitasPersyaratan : 1) Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang diterbitkan 6 (enam) bulan sebelum PPDB; 2) Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan; 3) Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019); 4) Surat bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PIP, PKH); 5) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
b. Kategori warga yang berdomisili terdekat dengan sekolah Persyaratan : 1) Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang diterbitkan 6 (enam) bulan sebelum PPDB; 2) Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan; 3) Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019); 4) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah;
6.2 JALUR PRESTASI BERBASIS ZONA a. Nilai hasil USBN Persyaratan : 1) Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang diterbitkan 6 (enam) bulan sebelum PPDB; 2) Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan; 3) Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019); 4) Daftar Nilai Hasil USBNAsli atau Fotocopy Daftar Kolektif Hasil USBN yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 5) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah;
b. Akademik dan Non Akademik Persyaratan : 1) Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang diterbitkan 6 (enam) bulan sebelum PPDB; 2) Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan; 3) Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019); 4) Sertifikat/Piagam Asli pada kejuaraan level tertinggi yang dimiliki ; 5) Sertifikat/Piagam yang diperoleh antara tahun pelajaran 2016/2017, tahun pelajaran 2017/2018, dan tahun pelajaran 2018/2019; 6) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah .
6.3 JALUR PERPINDAHANA ORANG TUA DAN PENDUDUK PERBATASAN KABUPATEN BOGOR BERBASIS ZONA a. Kategori Perpindahan Tugas Orangtua/Wali Persyaratan : 1) Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang diterbitkan 6 (enam) bulan sebelum PPDB; 2) Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan; 3) Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019); 4) Fotocopy Surat Keputusan Penugasan Mutasi Orangtua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, ; 5) Daftar Nilai Hasil USBNAsli atau Fotocopy Daftar Kolektif Hasil USBN yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 6) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
b. Kategori Penduduk Perbatasan Kabupaten Bogor Persyaratan : 1) Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang diterbitkan 6 (enam) bulan sebelum PPDB; 2) Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan; 3) Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019); 4) Daftar Nilai Hasil USBN Asli atau Fotocopy Daftar Kolektif Hasil USBN yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 5) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
|